Pejabat Kepri “Diusir” Dari Gedung DPRD

pri, BAKINNews—Terkait dalam berpakaian olahraga sejumlah pejabat Eselon II dan III dilingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) diusir keluar dari ruang sidang paripurna di Gedung DPRD Kepri, Kamis (7/3). Penyebabnya, mereka dianggap tidak sopan dan melecehkan paripurna.

Bermula paripurna dengan agenda mendengarkan pandangan fraksi-fraksi di DPRD Kepri terkait Peraturan Daerah (Perda) tentang pembentukan Badan Usaha Pelabuhan (BUP) itu, sepertinya akan berlangsung mulus. Namun, ketika sidang baru saja dibuka oleh Wakil Ketua III DPRD Kepri Ing Iskandarsyah dan dihadiri Wakil Gubernur Kepri Soerya Respationo, terdengar suara interupsi dari jajaran kursi anggota dewan yang berada dalam ruangan.

Interupsi itu, berasal dari Wakil Ketua Komisi I, Shukri Farial. Shukri mempertanyakan kehadiran beberapa orang pejabat Pemprov Kepri terkesan melecehkan sidang paripurna dewan yang terhormat dengan hanya mengenakan pakaian olahraga. Karena itu dia meminta pimpinan sidang bersikap.

Shukri Farial Wakil Ketua Komisi I meminta pimpinan agar bersikap terhadap kehadiran sejumlah pejabat Pemprov Kepri yang mengenakan pakaian olahraga dalam menghadiri sidang ini,” kata Shukri.

Ing. Iskandarsyah selaku pimpinan sidang segera meminta para pejabat Pemprov Kepri yang mengenakan pakaian olahraga meninggalkan ruang sidang paripurna. Mohon maaf sebelumnya, Saya atas nama pimpinan DPRD meminta hadirin yang mengenakan pakaian olahraga agar segera meninggalkan ruang sidang,” ujarnya.

Siap Iskandarsyah menyampaikan kalimatnya, langsung ada enam orang dari deretan kursi Kepala SKPD Pemprov Kepri yang beranjak dari duduknya dan meninggalkan ruang sidang paripurna.

Seorang pejabat mengaku mereka mengenakan pakaian olahraga karena memang aturan, hari Kamis jadwal pakaian olahraga. Lagipula, dalam undangan sidang paripurna, tidak dicantumkan harus mengenakan pakaian tertentu ungkapnya diluar sidang.

Kalau pakaian dinas kami hari ini ya pakaian olahraga. Karena di undangan juga tidak disebutkan harus berpakaian apa,” kata pejabat perempuan yang memakai kacamata ini sembari berlalu menuju areal parkir.

Sementara itu, Kepala Biro Humas dan Protokol Pemprov Kepri, Riono, M.Si., mengatakan, sesuai dengan Paraturan Gubernur Kepri Nomor 8 Tahun 2013 tentang pakaian dinas harian dan berdasarkan undangan yang disebar, sejumlah pejabat tersebut sebenarnya tidak bisa disalahkan.

Berdasarkan Pergub tersebut, pegawai dilingkungan Pemprov Kepri pada hari Senin mengenakan pakaian Linmas, hari Selasa pakaian PDH Coklat, hari Rabu pakaian batik, hari Kamis pakaian olahraga dan hari Jumat pakaian kurung Melayu.

Dalam undangan dicantumkan mengenakan pakaian dinas. Karena hari ini Kamis, ya pakaian dinasnya adalah pakaian olahraga Pemerintah Kabupaten dan Kota di Kepri juga sudah menerapkan pakaian yang sama. Salah satunya seperti di Kabupaten Bintan.

Kabag Humas dan Protokol DPRD Kepri, Nelmawati mengatakan, memang dalam surat undangan mencantumkan mengenakan pakaian dinas, seharusnya pegawai Pemprov Kepri bisa mengantisipasi hal ini dengan membawa pakaian ganti. Karena untuk sidang paripurna ada tata tertib yang mengatur pelaksanaannya termasuk aturan berpakaian. Saya kan pegawai Pemprov Kepri juga. Karena ini sidang paripurna Saya siapkan pakaian ganti,” ungkapnya.

Sumber : BAKINNews

 

Merdeka NKRI Harga Mati..Semoga Sukses